Selasa, 18 Maret 2014

LSP KOPERASI adalah Pemegang Lisensi Resmi BNSP secara Nasional

Lembaga Diklat Profesi KOPERASI Kusuma Utama merasa perlu untuk menegaskan keabsahan lisensi yang dimiliki LSP KOPERASI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan Asesmen atau Uji Kompetensi Bidang Koperasi Jasa Keuangan (KJK) dengan 52 Unit Kompetensi yang merupakan keseluruhan dari unit kompetensi dalam SKKNI KJK. Lisensi ini sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor KEP.225/BNSP/IV/2012 tanggal 18 April 2012 dengan Nomor Lisensi BNSP-LSP-080-ID.
Berikut cuplikan dalam web resmi BNSP tentang keberadaan LSP KOPERASI (urutan ke-73) http://www.bnsp.go.id/content/daftar-lsp-list-certification-bodies :
Bagi pihak-pihak yang masih meragukan keberadaan LSP KOPERASI diharapkan untuk mulai memantap keyakinan bahwa memang LSP KOPERASI adalah pemegang lisensi resmi BNSP, sehingga setiap Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkannya adalah sah dan diakui oleh Negara Indonesia. Setiap lembar sertifikat kompetensi yang dikeluarkan LSP KOPERASI berasal dari BNSP yang berlogo Garuda di bagian atas halaman depan.
Bagi oknum-oknum tertentu baik mengatasnamakan pribadi maupun lembaga yang diwakilinya, diminta menghentikan segala bentuk upaya pembohongan publik yang mengatakan bahwa LSP KOPERASI adalah lembaga tidak resmi dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkannya "ASPAL". Jika tetap masih melakukannya maka akan berhadapan dengan Hukum yang berlaku.
Mari kita taati segala ketentuan hukum yang ada dan Mari kita saling menghargai satu sama lain.


Semarang, 18 Maret 2014
LDP KOPERASI Kusuma Utama

Hendra Kusuma, SSos.,MM.
Direktur
  • Pemegang Sertifikat Kompetensi Bidang Koperasi Jasa Keuangan Kualifikasi Manajer/Kepala Cabang : KOP.080.00986.2013 Tanggal 26 Desember 2013.
  • Pemegang Sertifikat Kompetensi Bidang Asesmen/Uji Kompetensi Kualifikasi Asesor Kompetensi : No. Reg. MET.000.002034 2013 Tanggal 01 Oktober 2013.