Senin, 09 Maret 2015

Ketentuan dan Persyaratan Peserta Diklat Profesi KJK dan Asesmen/Uji Kompetensi Kualifikasi Manajer/Kepala Cabang

KETENTUAN DAN PERSYARATAN DIKLAT PROFESI KOPERASI JASA KEUANGAN (KJK) BERBASIS KOMPETENSI KUALIFIKASI MANAJER/KEPALA CABANG KSP/USP, KJKS/KSPS/UJKS, KOSPIN, DAN KOPDIT – LDP KOPERASI KUSUMA UTAMA – LSP KOPERASI
1.     Mengisi Formulir Pendaftaran Diklat dan Formulir Pendaftaran Uji Kompetensi yang harus sudah diterima LDP KOPERASI “KU” selambatnya 5 hari sebelum pelaksanaan Diklat secara langsung atau via POS ke Sekretariat LDP KOPERASI “KU” Perum Graha Citra Gading Blok A No. 4A Ngijo, Gunung Pati Kota Semarang 50228 berupa data nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, pendidikan terakhir, jabatan dan asal kantor/instansinya. Bisa juga disampaikan melalui telepon atau sms ke nomor (024) 700 1 3333; 081 229 027 889 atau email ke ldpkoperasiku@gmail.com dan hkusuma.smg@gmail.com
2.     Bukti portofolio / bukti bermutu hasil kerja (3 tahun terakhir) yang seharusnya dibawa saat Diklat maupun Uji Kompentensi, diantaranya :
a.         Pas Foto    Warna 3 x 4 = 9 lbr (3 lbr : Pelatihan dan 6 lbr : Uji);
b.        Foto Copy KTP – rangkap 2;
c.         Foto Copy Ijazah dan Transkrip Pendidikan Terakhir – rangkap 2;
d.        Surat Tugas untuk mengikuti Diklat dan Uji Kompetensi yang ditandatangani Pengurus atau Pimpinan Instansi – rangkap 2;
e.         Foto Copy SK Pengangkatan sebagai Pegawai atau Kepengurusan;
f.          Foto Copy SK sebagai Manajer;
g.        Foto Copy Contoh Kontrak Pinjaman/Pembiayaan;
h.        Foto Copy Contoh Pengikatan Agunan
i.           Foto Copy Sertifikat Pelatihan/Diklat atau Peserta Seminar Workshop;
j.           Foto Copy Sertifikat Penghargaan sebagai Pembicara dalam Seminar;
k.         Foto Copy Sertifikat atau Keterangan Pengalaman Mengajar;
l.    Foto Copy Laporan tentang Analisa Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya;
m.      Foto Copy Laporan Hasil Penilaian Kesehatan 2 periode;
n.   Foto Copy Proposal Kerjasama untuk bahan Negosiasi/Pengajuan Kerjasama dan Perjanjian/Kontrak Kerjasama dengan Mitra/Lembaga Keuangan lainnya;
o.        Foto Copy Rencana Strategis Periode Berjalan (3 – 5 tahun);
p.  Foto Copy Notulen Rapat Staff atau Dokumentasi Audio Visual lainnya yang berhubungan dengan materi Uji Kompetensi, seperti dokumentasi pelaksanaan Operasional maupun Pengendalian Intern – contoh berupa pemeriksaan fisik kas insidental, daftar inventaris berikut penyusutannya, dokumentasi pelaksanaan pemberian motivasi, dokumentasi pelaksanaan penyajian presentasi;
q.  Foto Copy Dokumen Peraturan Internal Koperasi, seperti AD/ART, SOM, SOP, Peraturan Khusus, Keputusan-Keputusan Pengurus atau Manajer, dan ketentuan peraturan lainnya, seperti Peraturan Khusus tentang Pengelolaan Asset dan Infrastruktur, atau Peraturan Khusus tentang Pelaksanaan Kontrak Pinjaman/Pembiayaan dan Pengikatan Agunan;
r.          Foto Copy Sertifikat atau Kepemilikan Inventaris dan Kantor.
Catatan  :    Khusus ketentuan dalam huruf (a) hingga (e) harus dibawa, sedangkan huruf (f) hingga (r) dibawa jika ada. Sebaiknya membawa Laptop untuk mempermudah proses pembelajaran.
3.        Ketentuan untuk Fotocopy ijazah pendidikan terakhir adalah sebagai berikut :
a.     Berpendidikan minimal ijazah SLTA/sederajat dan telah berpengalaman mengelola Koperasi Jasa Keuangan minimal 3 tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari koperasi asalnya.
b.      Bagi Peserta yang belum memiliki pengalaman kerja yang cukup (minimal 1 tahun) dalam Pengelolaan KJK, minimal ijazah D3/sederajat dan membawa bukti pengalaman kerja.
4.        Ketentuan pelaksanaan adalah sebagai berikut :
a.     Diklat diselenggarakan dalam 4 hari, dimana waktu pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kondisi peserta. Bisa dimulai dari hari Senin atau Selasa.
b.      Asesmen/Uji Kompetensi diselenggarakan pada hari ke-4 dalam waktu 3 tahap, yaitu Tahap Pra Uji dimana akan dilakukan konsultasi pra uji, termasuk pemeriksaan berkas-berkas adminstrasi uji/portofolio, dan 2 Tahap Uji Kompetensi, baik Tahap uji tulis, dan tahap terakhir eksplorasi/wawancara. Tahap Pra Uji dilakukan pada siang hari, yaitu mulai jam 14.30 hingga selesai dilanjutkan Uji Tulis pada sore harinya jam 16.00, sedangkan Tahap Terakhir Uji dilakukan malam harinya, yaitu mulai jam 18.45 hingga selesai. LDP KOPERASI “KU” membantu dan memandu peserta dalam mempersiapkan Uji Kompetensi sebaik-baiknya serta mendampinginya hingga pelaksanaan Uji selesai dilakukan. LDP KOPERASI “KU” terus mengawal hasil Asesmen/Uji Kompetensi hingga Sertifikat Kompetensi diterima.

INVESTASI DAN FASILITAS
Investasi setiap peserta adalah sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk minimal 20 (dua puluh) peserta per kelas. Investasi tersebut akan dipergunakan untuk :
       Honorarium Fasilitator Kompetensi dan Lembaga;
       11 Modul Diklat Profesi Berbasis Kompetensi (1 Modul berisi 1 Unit Kompetensi) baik untuk KJK maupun KJKS, SKKNI KJK Kualifikasi Manajer/Kepala Cabang, Lembar Kerja masing-masing Unit Kompetensi untuk memudahkan proses pembelajaran Diklat; dan paket pre/post test tertulis.
    Training Kit, berupa Tas Jinjing, Stopmap Business File, Blocknote, Folio bergaris, Penggaris, Pensil, Pena, Penghapus, Rautan, Binder Clip, Plastik Tempat Foto, dan ID Card+Gantungan;
       Sertifikat Diklat;
     Dana Pembinaan dan Penyuluhan Koperasi senilai 10% dari Investasi Diklat, yaitu Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
       Investasi Uji Kompetensi oleh LSP Koperasi senilai Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) termasuk Sertifikat Kompetensi dari BNSP jika dinyatakan hasilnya Kompeten atau Logbook jika masih terdapat salah satu atau beberapa unit kompetensi yang belum kompeten;
       Akomodasi dan Transport senilai Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) termasuk :
a.        Fasilitas Ruang Diklat dan Uji Kompetensi
b.        Makan Siang dan Makan Malam serta 2 kali Coffee Break (pagi dan sore) selama 4 hari
c.         Breakfast/Sarapan Pagi selama 4 hari
d.        Akomodasi selama 4 hari
e.     Breakfast, Makan Siang, Makan Malam, Coffee Break dan Akomodasi Fasilitator Diklat dan Asesor Uji Kompetensi berikut para staff administrasinya selama proses Diklat dan Uji berlangsung.
f.          Catatan khusus, jika pelaksanaannya di luar area Jawa Tengah atau tempat yang memerlukan perlakuan khusus, sangat dimungkinkan nilai Akomodasi dan Transport setiap pesertanya bertambah, khususnya untuk menanggung point “b” hingga “e”, baik Akomodasi maupun Transport Fasilitator Diklat dan Asesor Uji Kompetensi berikut staff administrasinya.
Informasi : keberadaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Koperasi sesuai Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor KEP.225/BNSP/IV/2012 tanggal 18 April 2012 dengan Nomor Lisensi BNSP-LSP-080-ID.
Pembayaran Investasi Diklat dan Uji
Pembayaran dilakukan melalui setoran/transfer ke Rekening di Bank Mandiri Cabang Bangkong Plaza Semarang atas nama Lembaga Kemasyarakatan Kusuma Utama, Nomor Rekening 135-00-1011742-0 dengan menyebutkan Nama Calon Peserta (bila lebih dari satu peserta dalam satu instansi yang sama, cukup sebutkan nama instansi saja) pada kolom berita, juga kirim konfirmasi setoran/transfer kepada Sekretariat melalui SMS ke nomor (024) 7001 3333 atau 0812 2902 7889. Adapun minimal pembayaran pertama (DP) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per peserta. Dan pelunasan dilakukan pada saat pelaksanaan Diklat.
Semarang, 01 Maret 2015
LDP KOPERASI “KU”


Hendra Kusuma, S.Sos.,M.M.

Direktur