Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kusuma Utama telah melakukan evaluasi terhadap kinerja Lembaga Diklat Profesi (LDP) KOPERASI Kusuma Utama selama 3 tahun terakhir. Berdasarkan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja agar berjalan lebih efektif dan terus mengedepankan pelayanan prima dan terpadu, juga sesuai hasil koordinasi struktural dan fasilitator yang telah diadakan tanggal 12 Desember 2015 bertepatan dengan Milad Ke-3 Lembaga Kemasyarakatan Kusuma Utama, maka telah diputuskan Struktur Organisasi LDP KOPERASI Kusuma Utama yang efektif per tanggal 12 Desember 2015. Guna lebih meningkatkan performa lembaga, Pengurus telah menambahkan sejumlah Fasilitator yang telah memiliki setidaknya 2 Sertifikat Kompetensi baik secara Substansi maupun Metodologi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 18/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi Sumber Daya Manusia Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah, maka Struktur Organisasi yang telah ditetapkan Pengurus per tanggal 01 April 2016 adalah sebagai berikut :

Menginformasikan kegiatan Lembaga Diklat Profesi Koperasi Kusuma Utama dengan berbagai Diklat Profesi Koperasi Berbasis Kompetensi, mulai dari Skema Unit secara Umum maupun Spesialis, Klaster, dan Kualifikasi Kompetensi, yang disajikan secara terbuka bagi seluruh Gerakan Koperasi dan Masyarakat Indonesia khususnya di Jawa Tengah. LDP KOPERASI "KU" ada untuk Membimbing (ASSIST), Memandu (GUIDE), dan Mendampingi (ESCORT) Anda sebagai Solusi Cerdas Menuju Sertifikasi.