Rabu, 06 Mei 2015

E-Learning Lanjutan 3 : SKKNI - KJK, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)

Dalam entri kali ini, akan dijelaskan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) mulai dari Jenjang/Level KKNI dan Area Bidang dan Sub Bidang Pekerjaan atau Jabatan. Dari 9 Jenjang/Level KKNI, SKKNI - KJK hanya memiliki 7, yaitu Sertifikat II hingga Sertifikat VIII. Bidang Pekerjaan atau Jabatannya terbagi dua, yaitu Kualifikasi Berjenjang baik Konvensional maupun Syariah dan Kualifikasi Tertentu pada Profesi Tertentu. Dalam Kualifikasi Tertentu hanya ada 2, yaitu Jenjang/Level :
  1. Sertifikat IV untuk Kualifikasi Petugas Pengendalian Intern; dan
  2. Sertifikat VIII untuk Kualifikasi Konsultan Perkoperasian.
Sedangkan untuk Kualifikasi Berjenjang mulai dari Jenjang/Level :
  1. Sertifikat II untuk Kualifikasi Kasir;
  2. Sertifikat III untuk Kualifikasi Juru Buku, Juru Tagih, Juru Survey, dan Customer Service;
  3. Sertifikat IV untuk Kualifikasi Analis Pinjaman/Pembiayaan;
  4. Sertifikat V untuk Kualifikasi Kabag.Dana, Kabag.Pinjaman/Pembiayaan, dan Kabag.Akuntansi;
  5. Sertifikat VI untuk Kualifikasi Manager/Kepala Cabang; dan
  6. Sertifikat VII untuk Kualifikasi General Manager.
Setiap Kualifikasi Pekerjaan/Jabatan atau Profesi memiliki Kodifikasi sendiri sebagai berikut :

  1. Sektor : diisi sesuai Sektor Keuangan dengan huruf J;
  2. Sub Sektor : diisi sesuai Sub Sektor Perantara Keuangan dengan angka 65;
  3. Bidang : diisi sesuai Bidang Koperasi Jasa Keuangan dengan angka 90;
  4. Sub Bidang : diisi sesuai Sub Bidang Simpan Pinjam/Pembiayaan dengan angka 0 untuk KSP/USP; 1 untuk Koperasi Kredit; dan 2 untuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah;
  5. Kelompok Pekerjaan : diisi sesuai Kelompok Pekerjaan Simpan Pinjam/Pembiayaan dengan angka 1;
  6. Sub Kelompok Pekerjaan : diisi sesuai Pola Konvensional dan Syariah dengan angka 1;
  7. Nomor Urut Pekerjaan : diisi sesuai dengan nomor urut pekerjaan mulai dari 1 sampai dengan 13;
  8. Jenjang/Level : diisi sesuai dengan Jenjang/Level Sertifikatnya mulai dari II sampai dengan VIII;
  9. Versi : diisi sesuai dengan nomor urut versi penetapan standar pekerjaan/jabatan mulai dari 01, 02, 03, dan seterusnya.

Secara lengkap Kodifikasi untuk masing-masing Kualifikasi Pekerjaan/Jabatan atau Profesi (Kompetensi) dalam hal ini dicontohkan untuk Sub Bidang KSP/USP dengan Versi pertama sebagai berikut :

  1. J 65 90 0 1 1 1 II 01 untuk Pekerjaan Kasir;
  2. J 65 90 0 1 1 2 III 01 untuk Pekerjaan Juru Buku;
  3. J 65 90 0 1 1 3 III 01 untuk Pekerjaan Juru Tagih;
  4. J 65 90 0 1 1 4 III 01 untuk Pekerjaan Juru Survey;
  5. J 65 90 0 1 1 5 III 01 untuk Pekerjaan Customer Service;
  6. J 65 90 0 1 1 6 IV 01 untuk Pekerjaan Analis Pinjaman/Pembiayaan;
  7. J 65 90 0 1 1 7 IV 01 untuk Pekerjaan Petugas Pengendalian Intern;
  8. J 65 90 0 1 1 8 V 01 untuk Pekerjaan Kabag.Dana;
  9. J 65 90 0 1 1 9 V 01 untuk Pekerjaan Kabag.Pinjaman/Pembiayaan;
  10. J 65 90 0 1 1 10 V 01 untuk Pekerjaan Kabag.Akuntansi;
  11. J 65 90 0 1 1 11 VI 01 untuk Pekerjaan Manager/Kepala Cabang;
  12. J 65 90 0 1 1 12 VII 01 untuk Pekerjaan General Manager; dan
  13. J 65 90 0 1 1 13 VIII 01 untuk Pekerjaan Konsultan Perkoperasian.
Kodifikasi Kualifikasi Kompetensi ini tidak disebutkan dalam Sertifikat Kompetensi, yang disebut hanya namanya saja yang disertai dengan Unit-Unit Kompetensi sesuai persyaratan masing-masing kompetensinya.

Bersambung Lanjutan 4 : SKKNI - KJK, KKNI sesuai Kualifikasi Kompetensi ...