Sabtu, 09 Mei 2015

E-Learning Lanjutan 12 : SKKNI - KJK Kualifikasi Kompetensi Kepala Bagian (Kabag) Pinjaman/Pembiayaan (9)

Setelah sebelumnya telah disampaikan Kualifikasi Kompetensi KASIR, JURU BUKUJURU TAGIHJURU SURVEYCUSTOMER SERVICEANALIS PINJAMAN/PEMBIAYAAN, PETUGAS PENGENDALIAN INTERN, dan KABAG DANA, kali ini akan disampaikan SKKNI - KJK Kualifikasi Kompetensi KABAG PINJAMAN/PEMBIAYAAN dengan perincian Unit Kompetensi (UK) sebagai berikut :


         Pekerjaan            :  Kabag Pinjaman/Pembiayaan
         Kode Pekerjaan   :  J 65 90 0 1 1 9 V 01                        Level   :  Sertifikat V
KELOMPOK KOMPETENSI UMUM
NO
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.
KJK.SP01.002.01
Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan
2.
KJK.SP01.003.01
Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah
3.
KJK.SP01.005.01
Melaksanakan Prinsip-prinsip Manajemen SDM
4.
KJK.SP01.006.01
Menyusun Perencanaan Strategis

KELOMPOK KOMPETENSI INTI
NO
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.
KJK.SP02.007.01
Melakukan Pendampingan Usaha
2.
KJK.SP02.010.01
Melakukan Penilaian Kelayakan Usaha
3.
KJK.SP02.011.01
Melakukan Administrasi dan Monitoring Pinjaman/ Pembiayaan
4.
KJK.SP02.014.01
Melakukan Kontrak Pinjaman/Pembiayaan dan Pengikatan Agunan
5.
KJK.SP02.019.01
Melakukan Penyaluran Pinjaman
6.
KJK.SP02.020.01
Melakukan Pencairan Pinjaman/Pembiayaan
7.
KJK.SP02.021.01
Melakukan Penyaluran Pembiayaan Syariah

KELOMPOK KOMPETENSI KHUSUS
NO
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.
KJK.SP03.001.01
Mengoperasikan Komputer
2.
KJK.SP03.003.01
Menangani Pinjaman/Pembiayaan Bermasalah
3.
KJK.SP03.005.01
Melakukan Interpersonal

Dalam kelompok kompetensi umum pada nomor 1 dan 2 dipilih salah satu, untuk bidang KJK untuk pola Konvensional memilih nomor 1, sehingga menjadi 1, 3 dan 4, sedangkan KJKS untuk pola Syariah memilih nomor 2, sehingga menjadi 2, 3 dan 4. Begitu pula kelompok kompetensi inti pada nomor 5 dan 7 juga dipilih salah satu, untuk KJK memilih nomor 5, sedangkan KJKS memilih nomor 7.
Dengan demikian keseluruhan UK yang dipersyaratkan pada kualifikasi ini sebanyak 12 UK, terdiri dari 3 UK Umum, 6 UK Inti, dan 3 UK Khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar