Setelah sebelumnya telah disampaikan Kualifikasi Kompetensi KASIR, JURU BUKU, JURU TAGIH, JURU SURVEY, CUSTOMER SERVICE, ANALIS PINJAMAN/PEMBIAYAAN, PETUGAS PENGENDALIAN INTERN, dan KABAG DANA, kali ini akan disampaikan SKKNI - KJK Kualifikasi Kompetensi KABAG PINJAMAN/PEMBIAYAAN dengan perincian Unit Kompetensi (UK) sebagai berikut :
Pekerjaan : Kabag Pinjaman/Pembiayaan
Kode Pekerjaan : J 65 90 0 1 1 9 V 01 Level : Sertifikat
V
KELOMPOK
KOMPETENSI UMUM
|
||
NO
|
Kode Unit
|
Judul Unit Kompetensi
|
1.
|
KJK.SP01.002.01
|
Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi
Jasa Keuangan
|
2.
|
KJK.SP01.003.01
|
Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi
Jasa Keuangan Syariah
|
3.
|
KJK.SP01.005.01
|
Melaksanakan Prinsip-prinsip Manajemen SDM
|
4.
|
KJK.SP01.006.01
|
Menyusun Perencanaan Strategis
|
KELOMPOK KOMPETENSI INTI
|
||
NO
|
Kode Unit
|
Judul Unit Kompetensi
|
1.
|
KJK.SP02.007.01
|
Melakukan Pendampingan Usaha
|
2.
|
KJK.SP02.010.01
|
Melakukan
Penilaian Kelayakan Usaha
|
3.
|
KJK.SP02.011.01
|
Melakukan Administrasi
dan Monitoring Pinjaman/ Pembiayaan
|
4.
|
KJK.SP02.014.01
|
Melakukan
Kontrak Pinjaman/Pembiayaan dan Pengikatan Agunan
|
5.
|
KJK.SP02.019.01
|
Melakukan Penyaluran
Pinjaman
|
6.
|
KJK.SP02.020.01
|
Melakukan
Pencairan Pinjaman/Pembiayaan
|
7.
|
KJK.SP02.021.01
|
Melakukan Penyaluran
Pembiayaan Syariah
|
KELOMPOK KOMPETENSI KHUSUS
|
||
NO
|
Kode Unit
|
Judul Unit Kompetensi
|
1.
|
KJK.SP03.001.01
|
Mengoperasikan
Komputer
|
2.
|
KJK.SP03.003.01
|
Menangani
Pinjaman/Pembiayaan Bermasalah
|
3.
|
KJK.SP03.005.01
|
Melakukan Interpersonal
|
Dalam kelompok kompetensi umum pada nomor 1 dan 2 dipilih salah satu, untuk bidang KJK untuk pola Konvensional memilih nomor 1, sehingga menjadi 1, 3 dan 4, sedangkan KJKS untuk pola Syariah memilih nomor 2, sehingga menjadi 2, 3 dan 4. Begitu pula kelompok kompetensi inti pada nomor 5 dan 7 juga dipilih salah satu, untuk KJK memilih nomor 5, sedangkan KJKS memilih nomor 7.
Dengan demikian keseluruhan UK yang dipersyaratkan pada kualifikasi ini sebanyak 12 UK, terdiri dari 3 UK Umum, 6 UK Inti, dan 3 UK Khusus.
Bersambung Lanjutan 13 : SKKNI - KJK Kualifikasi Kompetensi Kepala Bagian (Kabag) Akuntansi (10) ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar