Sabtu, 09 Mei 2015

E-Learning Lanjutan 6 : SKKNI - KJK Kualifikasi Kompetensi Juru Tagih (3)

Setelah sebelumnya telah disampaikan Kualifikasi Kompetensi KASIR dan JURU BUKU, kali ini akan disampaikan SKKNI - KJK Kualifikasi Kompetensi JURU TAGIH dengan perincian Unit Kompetensi (UK) sebagai berikut :


          Pekerjaan            :  Juru Tagih
          Kode Pekerjaan   :  J 65 90 0 1 1 3 III 01                      Level  :  Sertifikat III
KELOMPOK KOMPETENSI UMUM
NO
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.
KJK.SP01.001.01
Melaksanakan Dasar-dasar Manajemen
2.
KJK.SP01.002.01
Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan
3.
KJK.SP01.003.01
Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah
4.
KJK.SP01.004.01
Melakukan Komunikasi

KELOMPOK KOMPETENSI INTI
NO
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.
KJK.SP02.006.01
Melakukan Penagihan Angsuran
2.
KJK.SP02.007.01
Melakukan Pendampingan Usaha

KELOMPOK KOMPETENSI KHUSUS
NO
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.
KJK.SP03.003.01
Menangani Pinjaman/Pembiayaan Bermasalah

Dalam kelompok kompetensi umum pada nomor 2 dan 3 dipilih salah satu, untuk bidang KJK untuk pola Konvensional memilih nomor 2, sehingga menjadi 1, 2, dan 4, sedangkan KJKS untuk pola Syariah memilih nomor 3, sehingga menjadi 1, 3, dan 4.
Dengan demikian keseluruhan UK yang dipersyaratkan pada kualifikasi ini sebanyak 6 UK, terdiri dari 3 UK Umum, 2 UK Inti, dan 1 UK Khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar