Setelah sebelumnya telah disampaikan Kualifikasi Kompetensi KASIR dan JURU BUKU, kali ini akan disampaikan SKKNI - KJK Kualifikasi Kompetensi JURU TAGIH dengan perincian Unit Kompetensi (UK) sebagai berikut :
Pekerjaan : Juru
Tagih
Kode Pekerjaan : J 65 90 0 1 1 3 III 01 Level : Sertifikat
III
KELOMPOK
KOMPETENSI UMUM
|
||
NO
|
Kode Unit
|
Judul Unit
Kompetensi
|
1.
|
KJK.SP01.001.01
|
Melaksanakan Dasar-dasar Manajemen
|
2.
|
KJK.SP01.002.01
|
Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi
Jasa Keuangan
|
3.
|
KJK.SP01.003.01
|
Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi
Jasa Keuangan Syariah
|
4.
|
KJK.SP01.004.01
|
Melakukan Komunikasi
|
KELOMPOK
KOMPETENSI INTI
|
||
NO
|
Kode Unit
|
Judul Unit
Kompetensi
|
1.
|
KJK.SP02.006.01
|
Melakukan Penagihan
Angsuran
|
2.
|
KJK.SP02.007.01
|
Melakukan Pendampingan Usaha
|
KELOMPOK
KOMPETENSI KHUSUS
|
||
NO
|
Kode Unit
|
Judul Unit
Kompetensi
|
1.
|
KJK.SP03.003.01
|
Menangani Pinjaman/Pembiayaan Bermasalah
|
Dalam
kelompok kompetensi umum pada nomor 2 dan 3 dipilih salah satu, untuk
bidang KJK untuk pola Konvensional memilih nomor 2, sehingga menjadi 1, 2, dan 4, sedangkan KJKS untuk pola Syariah memilih nomor 3, sehingga
menjadi 1, 3, dan 4.
Dengan
demikian keseluruhan UK yang dipersyaratkan pada kualifikasi ini
sebanyak 6 UK, terdiri dari 3 UK Umum, 2 UK Inti, dan 1 UK Khusus.
Bersambung Lanjutan 7 : SKKNI - KJK Kualifikasi Kompetensi Juru Survey (4) ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar