Sabtu, 09 Mei 2015

E-Learning Lanjutan 11 : SKKNI - KJK Kualifikasi Kompetensi Kepala Bagian (Kabag) Dana (8)

Setelah sebelumnya telah disampaikan Kualifikasi Kompetensi KASIR, JURU BUKUJURU TAGIHJURU SURVEYCUSTOMER SERVICE, ANALIS PINJAMAN/PEMBIAYAAN, dan PETUGAS PENGENDALIAN INTERN, kali ini akan disampaikan SKKNI - KJK Kualifikasi Kompetensi KABAG DANA dengan perincian Unit Kompetensi (UK) sebagai berikut :


        Pekerjaan            :  Kabag Dana
        Kode Pekerjaan   :  J 65 90 0 1 1 8 V 01                    Level   :  Sertifikat V
KELOMPOK KOMPETENSI UMUM
NO
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.
KJK.SP01.002.01
Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan
2.
KJK.SP01.003.01
Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah
3.
KJK.SP01.005.01
Melaksanakan Prinsip-prinsip Manajemen SDM
4.
KJK.SP01.006.01
Menyusun Perencanaan Strategis

KELOMPOK KOMPETENSI INTI
NO
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.
KJK.SP02.015.01
Mengelola Dana dari Sumber Lain
2.
KJK.SP02.016.01
Melakukan Penghimpunan Dana
3.
KJK.SP02.017.01
Menghitung Harga Pokok Dana Terhadap Base Lending Rate
4.
KJK.SP02.018.01
Menetapkan Margin atau Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan Syariah

KELOMPOK KOMPETENSI KHUSUS
NO
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.
KJK.SP03.001.01
Mengoperasikan Komputer
2.
KJK.SP03.005.01
Melakukan Interpersonal

Dalam kelompok kompetensi umum pada nomor 1 dan 2 dipilih salah satu, untuk bidang KJK untuk pola Konvensional memilih nomor 1, sehingga menjadi 1, 3 dan 4, sedangkan KJKS untuk pola Syariah memilih nomor 2, sehingga menjadi 2, 3 dan 4. Begitu pula kelompok kompetensi inti pada nomor 3 dan 4 juga dipilih salah satu, untuk KJK memilih nomor 3, sedangkan KJKS memilih nomor 4.
Dengan demikian keseluruhan UK yang dipersyaratkan pada kualifikasi ini sebanyak 8 UK, terdiri dari 3 UK Umum, 3 UK Inti, dan 2 UK Khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar