Sabtu, 09 Mei 2015

E-Learning Lanjutan 10 : SKKNI - KJK Kualifikasi Kompetensi Petugas Pengendalian Intern (7)

Setelah sebelumnya telah disampaikan Kualifikasi Kompetensi KASIR, JURU BUKUJURU TAGIHJURU SURVEY, CUSTOMER SERVICE, dan ANALIS PINJAMAN/PEMBIAYAAN, kali ini akan disampaikan SKKNI - KJK Kualifikasi Kompetensi PETUGAS PENGENDALIAN INTERN dengan perincian Unit Kompetensi (UK) sebagai berikut :


          Pekerjaan            :  Petugas Pengendalian Intern
          Kode Pekerjaan   :  J 65 90 0 1 1 7 IV 01                     Level   :  Sertifikat IV
KELOMPOK KOMPETENSI UMUM
NO
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.
KJK.SP01.002.01
Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan
2.
KJK.SP01.003.01
Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah
3.
KJK.SP01.005.01
Melaksanakan Prinsip-prinsip Manajemen SDM

KELOMPOK KOMPETENSI INTI
NO
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.
KJK.SP02.005.01
Mengerjakan Akuntansi Koperasi Jasa Keuangan Syariah
2.
KJK.SP02.012.01
Menyusun dan Menganalisa Laporan Keuangan
3.
KJK.SP02.013.01
Melaksanakan Pengendalian Intern
4.
KJK.SP02.014.01
Melakukan Kontrak Pinjaman/Pembiayaan dan Pengikatan Agunan

KELOMPOK KOMPETENSI KHUSUS
NO
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.
KJK.SP03.002.01
Mengoperasikan Sistem Komputerisasi Akuntansi
2.
KJK.SP03.003.01
Menangani Pinjaman/Pembiayaan Bermasalah

Dalam kelompok kompetensi umum pada nomor 1 dan 2 dipilih salah satu, untuk bidang KJK untuk pola Konvensional memilih nomor 1, sehingga menjadi 1 dan 3, sedangkan KJKS untuk pola Syariah memilih nomor 2, sehingga menjadi 2 dan 3. Begitu pula kelompok kompetensi inti pada nomor 1 dan 2 juga dipilih salah satu, untuk KJK memilih nomor 2, sedangkan KJKS memilih nomor 1.
Dengan demikian keseluruhan UK yang dipersyaratkan pada kualifikasi ini sebanyak 7 UK, terdiri dari 2 UK Umum, 3 UK Inti, dan 2 UK Khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar