Senin, 04 Mei 2015

E-Learning Lanjutan 2 : SKKNI - KJK, Tujuan, Format, dan Kodifikasinya

Pada entri sebelumnya, belum disampaikan tujuan dari adanya SKKNI - KJK. Sebelum dijelaskan Format dan Kodefikasi SKKNI - KJK, akan disampaikan terlebih dahulu tujuan penyusunan kompetensi baku sektor keuangan sub sektor perantara keuangan bidang KJK sub bidang koperasi simpan pinjam (KSP)/unit simpan pinjam (USP), koperasi kredit dan KJK Syariah, sehingga mampu memenuhi keperluan bagi pengelola KJK, sebagai berikut :

  1. Bagi Institusi pendidikan dan pelatihan, sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat), pengembangan kurikulum dan penyusunan modul,
  2. Bagi Masyarakat umum, sebagai pedoman bagi masyarakat yang memerlukan keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja yang profesional sebagai syarat menjadi pengelola KJK,
  3. Bagi Institusi penyelenggara ujian dan sertifikasi, sebagai acuan untuk penyelenggaraan ujian dan pemberian sertifikat kompetensi, dan
  4. Bagi Pemerintah, sebagai acuan dalam membuat kebijakan dan penyusunan peraturan yang terkait dengan pengembangan KJK.

Selanjutnya penjelasan Format SKKNI
Format SKKNI mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 227/MEN/2003 tentang Cara Penetapan SKKNI, yaitu dalam setiap Unit Kompetensi (UK) terdapat :
  1. KODE : kode unit diisi dan ditetapkan dengan mengacu pada format kodifikasi SKKNI,
  2. JUDUL UNIT : mendefinisikan tugas/pekerjaan UK yang menggambarkan sebagian atau keseluruhan standar kompetensi,
  3. DESKRIPSI UNIT : menjelaskan judul unit yang mendeskripsikan keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja,
  4. ELEMEN KOMPETENSI : mengidentifikasi tugas-tugas yang harus dikerjakan untuk mencapai kompetensi berupa pernyataan yang menunjukkan komponen-komponen pendukung untuk kompetensi sasaran apa yang harus dicapai,
  5. KRITERIA UNJUK KERJA : menggambarkan kegiatan yang harus dikerjakan untuk memperagakan kompetensi di setiap elemen, apa yang harus dikerjakan pada waktu menilai dan apakah syarat-syarat dari elemen dipenuhi,
  6. BATASAN VARIABEL : ruang lingkup, situasi dan kondisi dimana kriteria unjuk kerja diterapkan, mendefinisikan situasi dari unit dan memberikan informasi lebih jauh tentang tingkat otomoni perlengkapan dan materi yang mungkin digunakan dan mengacu pada syarat-syarat yang ditetapkan, termasuk peraturan dan produk atau jasa yang dihasilkan,
  7. PANDUAN PENILAIAN : membantu menginterpretasikan dan menilai unit dengan mengkhususkan petunjuk nyata yang perlu dikumpulkan, untuk memperagakan kompetensi sesuai dengan tingkat keterampilan yang digambarkan dalam kriteria unjuk kerja, yang meliputi : 7.1. Pengetahuan dan Keterampilan yang dibutuhkan untuk seseorang dinyatakan kompeten pada tingkatan tertentu; 7.2. Ruang lingkup pengujian menyatakan dimana, bagaimana dan metode apa pengujian seharusnya dilakukan; dan 7.3. Aspek penting dari pengujian menjelaskan hal-hal pokok dari pengujian dan kunci pokok yang perlu dilihat pada waktu pengujian,
  8. KOMPETENSI KUNCI : keterampilan umum yang diperlukan agar kriteria unjuk kerja tercapai pada tingkatan kinerja yang dipersyaratkan untuk peran/fungsi pada suatu pekerjaan, yang meliputi : 8.1. Mengumpulkan, mengorganisir dan menganalisa informasi; 8.2. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi; 8.3. Merencanakan dan mengorganisir aktivitas-aktivitas; 8.4. Bekerja dengan orang lain dan kelompok; 8.5. Menggunakan ide-ide dan teknik matematika; 8.6. Memecahkan masalah; dan 8.7. Menggunakan teknologi. Kompetensi Kunci ini dibagi dalam 3 tingkatan, yaitu Tingkat 1, dimana harus mampu melaksanakan proses yang telah ditentukan dan menilai mutu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan; Tingkat 2, dimana harus mampu mengelola proses dan menentukan kriteria untuk mengevaluasi proses; dan Tingkat 3, dimana harus mampu menentukan prinsip-prinsip dan proses, mengevaluasi dan mengubah bentuk proses, dan menentukan kriteria untuk evaluasi proses.

Penjelasan Kodifikasi SKKNI - KJK
Kodifikasi setiap UK mengacu pada format kodifikasi SKKNI sebagai berikut :
  1. BIDANG : diisi dengan singkatan 3 huruf dari nama bidang, untuk sektor keuangan sub sektor perantara keuangan bidang koperasi jasa keuangan disingkat dengan KJK, lalu dipisahkan tanda titik,
  2. SUB BIDANG : diisi dengan singkatan 2 huruf dari nama sub bidang disingkat dengan SP, lalu disambung Kelompok Kompetensi,
  3. KELOMPOK KOMPETENSI : diisi dengan 2 digit angka dari Kelompok Kompetensi yang diperlukan pada Level atau Kualifikasi Kerja tertentu, yaitu 01 untuk identifikasi Kelompok Kompetensi Umum; 02 untuk identifikasi Kelompok Kompetensi Inti; dan 03 untuk identifikasi Kelompok Kompetensi Khusus, kemudian dipisahkan tanda titik,
  4. NOMOR UNIT : diisi dengan nomor urut unit kompetensi sesuai kelompok kompetensinya dengan menggunakan 3 digit angka, mulai dari 001, 002, 003, dan seterusnya, lalu dipisahkan tanda titik,
  5. VERSI : diisi dengan nomor urut versi pembuatan UK dalam SKKNI - KJK dengan menggunakan 2 digit angka, mulai dari 01, 02, 03, dan seterusnya.
Contoh kodifikasi UK dengan Judul Unit : Menyusun Perencanaan Strategis, yang berada pada Kelompok Kompetensi Umum, dengan nomor urut unit 006 dan versi 01, maka Kode atas UK tersebut adalah : KJK.SP01.006.01


E-Learning Lanjutan 1 : Penjelasan Tentang SKKNI Sebagai Acuan Pembanding Proses Sertifikasi Kompetensi

SKKNI merupakan kepanjangan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. Untuk Bidang Koperasi Jasa Keuangan, penetapannya memperhatikan Hasil Konvensi Nasional Rancangan SKKNI Sektor Keuangan Sub Sub Sektor Perantara Keuangan Bidang Koperasi Jasa Keuangan yang diselenggarakan tanggal 13-14 Februari 2007 di Jakarta.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : KEP.133/MEN/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Keuangan Sub Sektor Perantara Keuangan Bidang Koperasi Jasa Keuangan pada tanggal 14 Maret 2007 yang berlaku secara nasional dan menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (DIKLAT) profesi serta asesmen/uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi. Seharusnya SKKNI ini ditinjau setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. Namun hingga sekarang masih menggunakan SKKNI yang telah ditetapkan pada tahun 2007 tersebut.

Secara lebih luas, SKKNI ini digunakan sebagai acuan untuk :

  1. Menyusun uraian pekerjaan,
  2. Menyusun dan mengembangkan program pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi sumber daya manusia sebagai pengelola koperasi jasa keuangan (KJK),
  3. Menilai unjuk kerja seseorang, dan
  4. Sertifikasi profesi di tempat uji kompetensi (TUK) atau tempat kerja.
Dengan dikuasainya kompetensi sesuai standar yang telah ditetapkan, maka seseorang yang berstatus sebagai pengelola KJK harus memiliki kemampuan untuk :

  1. Mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan dalam mengelola KJK,
  2. Mengorganisasikan agar pekerjaan pada KJK dapat dilaksanakan dengan baik dan profesional,
  3. Menentukan langkah apa yang harus dilakukan pada saat terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana pengelolaan KJK, dan 
  4. Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas pengelolaan KJK.
Bersambung Lanjutan 2 : Penjelasan Tentang SKKNI - Format dan Kodifikasi SKKNI ...