Sabtu, 09 Mei 2015

E-Learning Lanjutan 15 : SKKNI - KJK Kualifikasi Kompetensi General Manager (12)

Setelah sebelumnya telah disampaikan Kualifikasi Kompetensi KASIR, JURU BUKUJURU TAGIHJURU SURVEYCUSTOMER SERVICEANALIS PINJAMAN/PEMBIAYAANPETUGAS PENGENDALIAN INTERNKABAG DANAKABAG PINJAMAN/PEMBIAYAAN, KABAG AKUNTANSI, dan MANAGER/KEPALA CABANG, kali ini akan disampaikan SKKNI - KJK Kualifikasi Kompetensi GENERAL MANAGER dengan perincian Unit Kompetensi (UK) sebagai berikut :

                  Pekerjaan            :  General Manager
                  Kode Pekerjaan   :  J 65 90 0 1 1 12 VII 01                   Level   :  Sertifikat VII
KELOMPOK KOMPETENSI UMUM
NO
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.
                        KJK.SP01.002.01
Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan
2.
                        KJK.SP01.003.01
Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah
3.
                        KJK.SP01.006.01
Menyusun Perencanaan Strategis

KELOMPOK KOMPETENSI INTI
NO
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.
KJK.SP02.026.01
Menilai Tingkat Kesehatan
2.
KJK.SP02.030.01
Mengendalikan Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya
3.
KJK.SP02.031.01
Mengoptimalkan Asset dan Infrastruktur
4.
KJK.SP02.032.01
Membangun Jaringan Kerjasama Bisnis Jasa Keuangan
5.
KJK.SP02.033.01
Menerapkan Sistem Pengendalian Intern
6.
KJK.SP02.034.01
Melaksanakan Best Practices Keuangan Mikro

KELOMPOK KOMPETENSI KHUSUS
NO
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.
KJK.SP03.006.01
Melakukan Negosiasi
2.
KJK.SP03.007.01
Menyajikan Presentasi
3.
KJK.SP03.008.01
Melaksanakan Komunikasi dalam Bahasa Inggris

Dalam kelompok kompetensi umum pada nomor 1 dan 2 dipilih salah satu, untuk bidang KJK untuk pola Konvensional memilih nomor 1, sehingga menjadi 1 dan 3, sedangkan KJKS untuk pola Syariah memilih nomor 2, sehingga menjadi 2 dan 3.Dengan demikian keseluruhan UK yang dipersyaratkan pada kualifikasi ini sebanyak 11 UK, terdiri dari 2 UK Umum, 6 UK Inti, dan 3 UK Khusus.

Bersambung Lanjutan 16 : SKKNI - KJK Kualifikasi Kompetensi Konsultan Perkoperasian (13) ...

E-Learning Lanjutan 14 : SKKNI - KJK Kualifikasi Kompetensi Manager/Kepala Cabang (11)

Setelah sebelumnya telah disampaikan Kualifikasi Kompetensi KASIR, JURU BUKUJURU TAGIHJURU SURVEYCUSTOMER SERVICEANALIS PINJAMAN/PEMBIAYAANPETUGAS PENGENDALIAN INTERNKABAG DANAKABAG PINJAMAN/PEMBIAYAAN, dan KABAG AKUNTANSI, kali ini akan disampaikan SKKNI - KJK Kualifikasi Kompetensi MANAGER/KEPALA CABANG dengan perincian Unit Kompetensi (UK) sebagai berikut :


          Pekerjaan            :  Manager/Kepala Cabang
          Kode Pekerjaan   :  J 65 90 0 1 1 11 VI 01                        Level   :  Sertifikat VI
KELOMPOK KOMPETENSI UMUM
NO
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.
                        KJK.SP01.002.01
Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan
2.
                        KJK.SP01.003.01
Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah
3.
                        KJK.SP01.006.01
Menyusun Perencanaan Strategis
4.
                        KJK.SP01.007.01
Memberikan Motivasi

KELOMPOK KOMPETENSI INTI
NO
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.
KJK.SP02.013.01
Melaksanakan Pengendalian Intern
2.
KJK.SP02.014.01
Melakukan Kontrak Pinjaman/Pembiayaan dan Pengikatan Agunan
3.
KJK.SP02.026.01
Menilai Tingkat Kesehatan
4.
KJK.SP02.027.01
Menganalisis Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya
5.
KJK.SP02.028.01
Mengamankan Asset dan Infrastruktur
6.
KJK.SP02.029.01
Melakukan Kemitraan

KELOMPOK KOMPETENSI KHUSUS
NO
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.
KJK.SP03.006.01
Melakukan Negosiasi
2.
KJK.SP03.007.01
Menyajikan Presentasi

Dalam kelompok kompetensi umum pada nomor 1 dan 2 dipilih salah satu, untuk bidang KJK untuk pola Konvensional memilih nomor 1, sehingga menjadi 1, 3 dan 4, sedangkan KJKS untuk pola Syariah memilih nomor 2, sehingga menjadi 2, 3 dan 4.
Dengan demikian keseluruhan UK yang dipersyaratkan pada kualifikasi ini sebanyak 11 UK, terdiri dari 3 UK Umum, 6 UK Inti, dan 2 UK Khusus.

E-Learning Lanjutan 13 : SKKNI - KJK Kualifikasi Kompetensi Kepala Bagian (Kabag) Akuntansi (10)

Setelah sebelumnya telah disampaikan Kualifikasi Kompetensi KASIR, JURU BUKUJURU TAGIHJURU SURVEYCUSTOMER SERVICEANALIS PINJAMAN/PEMBIAYAANPETUGAS PENGENDALIAN INTERN, KABAG DANA, dan KABAG PINJAMAN/PEMBIAYAAN, kali ini akan disampaikan SKKNI - KJK Kualifikasi Kompetensi KABAG AKUNTANSI dengan perincian Unit Kompetensi (UK) sebagai berikut :


          Pekerjaan            :  Kabag Akuntansi
          Kode Pekerjaan   :  J 65 90 0 1 1 10 V 01                      Level   :  Sertifikat V
KELOMPOK KOMPETENSI UMUM
NO
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.
KJK.SP01.002.01
Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan
2.
KJK.SP01.003.01
Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah
3.
KJK.SP01.005.01
Melaksanakan Prinsip-prinsip Manajemen SDM
4.
KJK.SP01.006.01
Menyusun Perencanaan Strategis

KELOMPOK KOMPETENSI INTI
NO
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.
KJK.SP02.005.01
Mengerjakan akuntansi Koperasi Jasa Keuangan Syariah
2.
KJK.SP02.012.01
Menyusun dan Menganalisa Laporan Keuangan
3.
KJK.SP02.013.01
Melaksanakan Pengendalian Intern
4.
KJK.SP02.022.01
Mengelola Likuiditas
5.
KJK.SP02.023.01
Mengelola Modal Sendiri
6.
KJK.SP02.024.01
Melakukan Penghitungan dan Pembayaran Pajak
7.
KJK.SP02.025.01
Menyusun Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya

KELOMPOK KOMPETENSI KHUSUS
NO
Kode Unit
Judul Unit Kompetensi
1.
KJK.SP03.002.01
Mengoperasikan Sistem Komputerisasi Akuntansi
2.
KJK.SP03.005.01
Melakukan Interpersonal

Dalam kelompok kompetensi umum pada nomor 1 dan 2 dipilih salah satu, untuk bidang KJK untuk pola Konvensional memilih nomor 1, sehingga menjadi 1, 3 dan 4, sedangkan KJKS untuk pola Syariah memilih nomor 2, sehingga menjadi 2, 3 dan 4. Begitu pula kelompok kompetensi inti pada nomor 1 dan 2 juga dipilih salah satu, untuk KJK memilih nomor 2, sedangkan KJKS memilih nomor 1.
Dengan demikian keseluruhan UK yang dipersyaratkan pada kualifikasi ini sebanyak 11 UK, terdiri dari 3 UK Umum, 6 UK Inti, dan 2 UK Khusus.