Kualifikasi Kompetensi sesuai bidang pekerjaan/jabatan telah disampaikan pada entri sebelumnya. Sekarang akan disampaikan masing-masing unit kompetensi (UK) yang dipersyaratkan pada setiap kualifikasi kompetensi sesuai nomor urut pekerjaan/jabatan. Dalam hal ini dimulai dari Kualifikasi Kompetensi KASIR, sebagai berikut :
- Pekerjaan : Kasir
- Kode Pekerjaan : J 65 90 0 1 1 1 II 01
- Level : Sertifikat II
KELOMPOK
KOMPETENSI UMUM
| ||
NO
|
Kode Unit
|
Judul Unit
Kompetensi
|
1.
|
KJK.SP01.001.01
|
Melaksanakan Dasar-dasar Manajemen
|
2.
|
KJK.SP01.002.01
|
Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi
Jasa Keuangan
|
3.
|
KJK.SP01.003.01
|
Melakukan Prinsip-prinsip Pengelolaan Organisasi dan Manajemen Koperasi
Jasa Keuangan Syariah
|
4.
|
KJK.SP01.004.01
|
Melakukan Komunikasi
|
KELOMPOK
KOMPETENSI INTI
|
||
NO
|
Kode Unit
|
Judul Unit
Kompetensi
|
1.
|
KJK.SP02.001.01
|
Melakukan Transaksi
Kas dan Non Kas
|
2.
|
KJK.SP02.002.01
|
Mengelola Tabungan/Simpanan
|
3.
|
KJK.SP02.003.01
|
Mengelola Tabungan/Simpanan Syariah
|
KELOMPOK
KOMPETENSI KHUSUS
|
||
NO
|
Kode Unit
|
Judul Unit
Kompetensi
|
1.
|
KJK.SP03.001.01
|
Mengoperasikan Komputer
|
Dalam kelompok kompetensi umum pada nomor 2 dan 3 dipilih salah satu, untuk bidang KJK untuk pola Konvensional memilih nomor 2, sehingga menjadi 1, 2, dan 4, sedangkan KJKS untuk pola Syariah memilih nomor 3, sehingga menjadi 1, 3, dan 4. Begitu pula kelompok kompetensi inti pada nomor 2 dan 3 juga dipilih salah satu, untuk KJK memilih nomor 2, sedangkan KJKS memilih nomor 3.
Dengan demikian keseluruhan UK yang dipersyaratkan pada kualifikasi ini sebanyak 6 UK, terdiri dari 3 UK Umum, 2 UK Inti, dan 1 UK Khusus.
Bersambung Lanjutan 5 : SKKNI - KJK Kualifikasi Kompetensi Juru Buku (2) ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar