Senin, 04 Mei 2015

E-Learning Lanjutan 1 : Penjelasan Tentang SKKNI Sebagai Acuan Pembanding Proses Sertifikasi Kompetensi

SKKNI merupakan kepanjangan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. Untuk Bidang Koperasi Jasa Keuangan, penetapannya memperhatikan Hasil Konvensi Nasional Rancangan SKKNI Sektor Keuangan Sub Sub Sektor Perantara Keuangan Bidang Koperasi Jasa Keuangan yang diselenggarakan tanggal 13-14 Februari 2007 di Jakarta.

Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : KEP.133/MEN/III/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Keuangan Sub Sektor Perantara Keuangan Bidang Koperasi Jasa Keuangan pada tanggal 14 Maret 2007 yang berlaku secara nasional dan menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (DIKLAT) profesi serta asesmen/uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi. Seharusnya SKKNI ini ditinjau setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. Namun hingga sekarang masih menggunakan SKKNI yang telah ditetapkan pada tahun 2007 tersebut.

Secara lebih luas, SKKNI ini digunakan sebagai acuan untuk :

  1. Menyusun uraian pekerjaan,
  2. Menyusun dan mengembangkan program pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi sumber daya manusia sebagai pengelola koperasi jasa keuangan (KJK),
  3. Menilai unjuk kerja seseorang, dan
  4. Sertifikasi profesi di tempat uji kompetensi (TUK) atau tempat kerja.
Dengan dikuasainya kompetensi sesuai standar yang telah ditetapkan, maka seseorang yang berstatus sebagai pengelola KJK harus memiliki kemampuan untuk :

  1. Mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan dalam mengelola KJK,
  2. Mengorganisasikan agar pekerjaan pada KJK dapat dilaksanakan dengan baik dan profesional,
  3. Menentukan langkah apa yang harus dilakukan pada saat terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana pengelolaan KJK, dan 
  4. Menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas pengelolaan KJK.
Bersambung Lanjutan 2 : Penjelasan Tentang SKKNI - Format dan Kodifikasi SKKNI ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar