Pemerintah
Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Koperasi dan UMKM bersama
Lembaga Diklat Profesi KOPERASI Kusuma Utama menyelenggarakan Diklat Pengelola
Simpan Pinjam Bagi Manajer KSP/USP sekaligus Sertifikasi Kompetensi oleh LSP
KOPERASI di Tahun Anggaran 2013 dalam rangka mewujudkan SDM Koperasi yang
Handal dan kompeten.
Karawang
sebagai salah satu Kabupaten di Jawa Barat, turut andil dalam memfasilitasi
peningkatan kualitas SDM Koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan
Unit Simpan Pinjam (USP) di Tahun Anggaran 2013 ini melalui Diklat Pengelola
Simpan Pinjam bagi Manajer KSP/USP sekaligus Sertifikasi Kompetensi yang
berlangsung di Hotel Grand Pangestu Karawang, pada tanggal 18 – 23 Nopember
2013.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang, Bapak Drs. H. Asep Junaedi, M.Pd. menyampaikan bahwa kegiatan yang diikuti 20 peserta ini adalah baru pertama kali dilakukan, dan berharap para peserta mengambil manfaat yang semaksimal mungkin, tidak hanya untuk peningkatan SDM semata, tetapi lebih besar lagi mempersiapkan koperasi-koperasi yang memiliki keunggulan kompetitif tidak hanya di Karawang saja, tetapi juga di Provinsi Jawa Barat dan bahkan tingkat nasional. Tentunya kegiatan ini merupakan salah satu upaya menerapkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian Pasal 92, yaitu baik Pengelola maupun Pengawas dan Pengurus koperasi harus mempunyai Standar Kompetensi dibidangnya masing-masing guna menjamin pengelolaan koperasi yang lebih unggul dan profesional.
Setelah kegiatan ini, bagi peserta yang dinyatakan Kompeten, maka koperasinya akan lebih diprioritaskan dalam penerimaan Dana Penyertaan Pemerintah Kabupaten Karawang pada Tahun Anggaran 2014, tambah Bapak Drs. Dedi Suganda, M.M. selaku Kepala Bidang Usaha Koperasi. Tentunya ini menjadi peluang bagi segenap Gerakan Koperasi khususnya di Karawang untuk terus meningkatkan kualitas koperasinya sehingga masuk dalam kriteria koperasi unggulan.
Hendra Kusuma,
S.Sos.,M.M., Direktur Lembaga Diklat Profesi KOPERASI Kusuma Utama (LDP
KOPERASI “KU”) mengatakan bahwa Diklat Profesi Berbasis Kompetensi ini
merupakan langkah awal bagi koperasi sebagai Solusi Cerdas Menuju Sertifikasi.
Terdapat 3 Komitmen LDP KOPERASI “KU” dalam melaksanakan diklat, yaitu
Membimbing dan Memandu peserta selama diklat sesuai koridor Standar Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Koperasi Jasa Keuangan (KJK) serta
Mendampinginya hingga tuntas Asesmen/Uji Kompetensi, dimana selama ini telah
terjalin kerjasama yang erat dengan LSP KOPERASI sebagai salah satu pemegang
lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang berhak mengeluarkan
Sertifikat Kompetensi.
Ditambahkan
pula oleh Manajer Sertifikasi LSP KOPERASI, Ibu Atiek Nurhidayati, S.E.,M.M.,
bahwa bilamana peserta Asesmen/Uji Kompetensi atau biasa disebut Asesi
dinyatakan Kompeten, maka bukan berarti selesai perjuangannya, namun justru
awal dari perjuangan sesungguhnya dalam mewujudkan koperasi yang handal, unggul
dan profesional. Selain itu setiap asesi memiliki kewajiban untuk senantiasa
menjaga kompetensi yang telah dimilikinya dan terus mengembangkan diri serta
berperan aktif dalam mewujudkan lebih banyak lagi SDM Koperasi yang kompeten.
Berdasarkan
hasil Rapat Pleno LSP KOPERASI pada tanggal 3 Desember 2013 yang menghasilkan Keputusan Uji Kompetensi,
ditetapkan bahwa terhadap kualifikasi Manajer/Kepala Cabang yang terdiri dari
11 unit kompetensi, maka sebanyak 19 Asesi dinyatakan Kompeten. Dan hanya 1
Asesi dinyatakan Kompeten di 9 unit kompetensi dan masih harus mengajukan uji
ulang atas 2 unit kompetensi yang tersisa. Dengan demikian pencapaian hasil uji
kompetensi mencapai 99,09% atas kerja keras dan kerja cerdas serta kerjasama
yang baik antara peserta Diklat sendiri dengan seluruh kegiatan Diklat Profesi
Berbasis Kompetensi yang telah dilakukan LDP KOPERASI “KU”. Inilah perwujudan 3
komitmen LDP KOPERASI “KU” dalam melaksanakan Diklat Profesi sebagai Solusi
Cerdas Menuju Sertifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar